Rabu, 25 Februari 2015

Abbott Telpon JK, “Dia Minta Maaf”





Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengungkit kembali bantuan yang diberikannya saat bencana tsunami Aceh 2004 silam.



Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku telah menerima telepon dari Abbott. Dalam sambungan telepon itu, menurut JK, Abbott mengakui kekeliruan pernyataannya.



"Dia (Abbott) menjelaskan dan menyadari bahwa itu suatu kekeliruan. Sudah (dihubungi), Menlunya juga telepon saya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (23/2).



Kalla menjelaskan, saat itu Australia bersama dengan 55 negara lainnnya memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana tsunami Aceh. Sehingga, tambah JK, Australia bukan satu-satunya negara yang memberikan bantuannya saat itu.



"Saya sudah jelaskan bahwa kami pahami waktu tsunami itu ada bantuan kemanusiaan dari 56 negara. Termasuk di dalamnya Australia. 56 negara yang datang. Australia hanya bagian dari 56 itu," jelas JK.



Pernyataan Abbott tersebut terkait dengan rencana pemerintah untuk mengeksekusi mati dua warga asal Australia. Atas pernyataannya tersebut, warga Indonesia pun bereaksi mengumpulkan koin untuk Australia sebagai balasan terhadap ucapan Abbott.



Menurut. JK, Abbott pun menyadari kesalahannya atas ucapannya itu kepada warga Indonesia. Oleh karena itu, Abbott melalui Menlu-nya menghubungi Wapres JK untuk meluruskan pernyataan Abbott yang menyinggung masyarakat Indonesia.



"Dia menyadari bahwa itu suatu kekeliruan," kata JK.



Kendati demikian, komunikasi tersebut tidak dilakukan untuk membahas rencana hukuman mati terhadap Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Pemerintah pun, kata dia, akan tetap menghargai berbagai pendapat dari negara lain termasuk Australia. Namun, hal ini tidak akan mempengaruhi keputusan hukum pemerintah Indonesia.



JK juga menyatakan tidak ada tekanan dari Australia terhadap proses pelaksanaan eksekusi mati. Ia menyatakan yang ada hanyalah pandangan-pandangan pribadi.



"Tadi Anda katakan sendiri bahwa pandangan itu. Kita hargai semua pandangan. Sama jangan lupa, kita juga ada (WNI) dihukum mati di Saudi, Anda semua protes kan? Sama saja (pandangannya)," ujar JK.



Walau begitu, JK menyatakan Indonesia tidak mengkomunikasikan rencana atau pelaksanaan eksekusi mati dengan Australia. Pelaksanaan eksekusi mati adalah hukum Indonesia sebagai negara berdaulat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar