Sabtu, 14 Februari 2015

ISIS Hukum Pancung Anggotanya yang Merokok





Bukan rahasia bila merokok adalah sebuah kegiatan yang merusak kesehatan dan berisiko menyebabkan kematian. Namun bagi kelompok ISIS, merokok adalah sebuah kegiatan yang jika dilakukan pantas untuk mendapatkan hukuman mati.



Menurut ISIS, merokok adalah sebuah cara bunuh diri secara perlahan, dan merupakan kebiasaan yang tidak ada manfaatnya, oleh karena itu merokok hukumnya haram.



“Setiap perokok seharusnya sadar dengan setiap batang yang dihisapnya adalah perbuatan yang sia-sia dan dilarang,” demikian pernyataan dari ISIS, yang dilansir Metro pada Minggu (15/2/2015).



Tiga hari setelah pernyataan ini dikeluarkan, menjual tembakau dan Shisha akan dilarang secara ketat. Tembakau dalam jumlah apapun akan dilenyapkan dan penjualnya akan dihukum sesuai syariah.



Jutaan bungkus rokok telah dilenyapkan di daerah-daerah yang dikuasai ISIS di Irak dan Suriah. Orang-orang yang melanggar telah dijatuhi hukuman minimal 40 cambukan dan maksimal dipenjara dalam waktu yang lama.



Kebijakan ISIS ini telah menyebabkan beberapa anggota mereka melarikan diri dan kembali ke negara asal mereka.



Flavien Moreau adalah salah seorang warga Prancis mantan anggota ISIS. Saat ini dia dipenjara selama tujuh tahun atas tuduhan terorisme. Dia menyatakan salah satu alasan dia kembali dari Suriah adalah karena dia merasa sulit untuk tidak merokok. (*metro)





DISCLAIMER: Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi ATJEHCYBER. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar