Rabu, 18 Februari 2015

Eksekusi Mati Bali Nine, PM Australia Ungkit-ungkit Bantuan Tsunami Aceh





Berbagai macam upaya dilakukan Australia untuk membebaskan dua warga negaranya yang divonis hukuman mati. Adapun kedua terpidana mati itu yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang bakal dieksekusi karena terlibat kasus penyelundupan narkoba yang dikenal dengan kasus 'Bali Nine'.



Bahkan, Perdana Menteri (PM) Tony Abbott mengungkit-ungkit bantuan yang pernah diberikan Australia kepada Indonesia ketika menghadapi bencana alam tsunami pada akhir 2004 silam, dan mengaitkannya dengan permintaan agar eksekusi mati duo "Bali Nine" dibatalkan.



"Jangan lupa, dulu ketika Indonesia terkena tsunami, Australia memberikan bantuan kemanusiaan $ 1 miliar, dan kami juga mengirimkan angkatan bersenjata untuk membantu Indonesia, dan beberapa orang Australia meninggal dalam upaya itu" kata PM Abbott di Gold Coast, Queensland, seperti direkam jaringan TV ABC, Rabu.



"Saya ingin katakan kepada penduduk dan Pemerintah Indonesia bahwa kami di Australia selalu ada untuk membantu Anda, dan kami berharap Anda akan membalas (kebaikan itu--red) sekarang," tambahnya.



Meskipun PM Abbott memahami Indonesia adalah negeri tetangga yang sangat penting untuk Australia, ia menegaskan, "Kita tidak bisa abaikan masalah ini, bila tindakan baik kami kepada Indonesia tidak diperhatikan oleh mereka (Indonesia--red)."



Dalam rangka meningkatkan tekanan atas Jakarta, ia mengatakan ia terus berusaha "menjadi suara pribadi yang terkuat" kepada Presiden Indonesia Joko Widodo dan memperingatkan adanya kemunduran diplomasi jika tidak didengarkan.



"Saya akan mengatakan kepada Indonesia dengan kata-kata yang luas bahwa kami merasa sangat kecewa," kata Abbott saat ditanya apa yang akan terjadi jika eksekusi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tetap lanjut.



"Saya tidak ingin memberikan penilaian yang buruk terhadap hubungan terbaik dengan seorang teman dan tetangga yang sangat penting.



"Tapi saya harus mengatakan kita tidak bisa mengabaikan hal seperti ini begitu saja... Jika usaha yang kami lakukan diabaikan oleh Indonesia."



Pidato ini merupakan respon terhadap pernyataan Menteri Luar Negeri RI, Retno LP Marsudi , yang menegaskan bahwa eksekusi mati adalah proses hukum yang berlaku di Indonesia.



Menanggapi pernyataan ini, Kementerian Luar Negeri melalui Jubir Kemlu Armanatha Nasir usai jumpa pers soal situasi Yaman di Kemlu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2015), mengatakan tak ingin berspekulasi dan berharap apa yang diucapkan Abbot bukanlah cerminan dari warna Australia yang sebenarnya.



"Saya belum baca (pernyataan Abbott), kita tidak bisa berspekulasi dan semoga pernyataan tersebut bukan mencerminkan warna Australia yang sebenarnya," ucapnya.



sumber: BBC





DISCLAIMER: Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi ATJEHCYBER. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar