Minggu, 18 Januari 2015

Jokowi Pecat Sutarman karena Benci, Tak tuntaskan Kasus “Obor Rakyat”





Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menugaskan Wakapolri, Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri hingga Komjen Budi Gunawan dilantik.



Diangkatnya Komjen Badrodin sebagai Plt, telah menggusur posisi Jendral Sutarman sebagai Kapolri. Padahal masa jabatan Sutarman berakhir di bulan Oktober 2015.



Hal itu disampaikan Pakar Komunikasi Politik, Tjipta Lesmana mengingat masa jabatan Sutarman berakhir di bulan Oktober 2014.



Tjipta Lesmana mengatakan pencopotan Sutarman sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu karena Presiden Jokowi benci kepada Sutarman.



kebencian itu menurut Tjipta karena Sutarman dinilai tak becus menuntaskan kasus majalah Obor Rakyat yang menuding Presiden Jokowi sebagai 'Capres Boneka.



"Dosa Sutarman tidak bisa menuntaskan kasus obor rakyat. Jokowi benci sekali," kata Tjipta dalam diskusi bertajuk 'Jokowi, Kok Gitu', Jakarta, Sabtu (17/1).



Selain itu, Tjipta menilai kedekatan Sutarman dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah pemantik bergulirnya polemik di badan internal kepolisian.



"Kedekatannya dengan SBY," terangnya.



Setelah Jokowi jadi presiden, lanjut dia, ada isyarat yang memaksa Jokowi harus memberhentikan Sutarman dari tugasnya.



"Setelah jadi presiden copot Sutarman," terangnya.



Pengamat hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, proses pemberhentian yang dilakukan Jokowi terhadap Sutarman bertentangan dengan undang-undang, sebab pemberhentiannya tidak melalui persetujuan DPR terlebih dahulu.



"Saya ingat betul perdebatan perumusan pasal ini DPR ketika saya mewakili Pemerintah membahas RUU Kepolisian. Mestinya Presiden dan DPR tahu bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan satu paket bukan dipisah," tulis Yusril dalam akun @Yusrilihza_Mhd, Sabtu (17/1).



Pernyataan yang disampaikan Yusril ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Di mana dalam Pasal 11 ayat (2) tertulis, "Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai alasannya."



Berdasarkan alasan itu, maka Presiden Jokowi tidak bisa seenaknya memberhentikan Sutarman dari jabatannya. Pengajuan pemberhentian pun harus disertakan dalam pengajuan calon Kapolri baru yang ditujukan kepada DPR.



"Presiden tidak bisa berhentikan Kapolri tanpa meminta persetujuan DPR seperti sekarang dilakukan terhadap Sutarman. Kecuali karena alasan mendesak, presiden dapat berhentikan Kapolri tanpa minta persetujuan DPR," tegas dia.



Yusril menambahkan, dalam mengajukan pemberhentian harus memenuhi salah satu syarat sesuai yang tercantum dalam undang-undang, yakni melanggar sumpah jabatan atau dianggap membahayakan keamanan negara. Jika itu terpenuhi, maka Jokowi bisa memberhentikan Kapolri dan menunjuk Plt tanpa harus melalui persetujuan DPR.



"Apakah Sutarman melakukan pelanggaran sumpah jabatan atau melakukan makar sebelum diberhentikan presiden? Saya tidak tahu."



Obor Rakyat adalah tabloid yang diterbitkan untuk menjelek-jelekkan Jokowi dengan menebar isu agama dan kampanye hitam terhadap politikus PDIP tersebut. Tabloid ini terbit selama berlangsungnya kampanye oleh Setyardi dan seorang rekannya berinisial ZN. (*merdeka)





DISCLAIMER: Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi ATJEHCYBER. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar