Senin, 19 Januari 2015

Ini Bukti Kebebasan Berbicara di Prancis Hanya Bagi Mereka yang Anti-Islam







Seorang komedian Prancis akan diadili dengan tuduhan membuat terorisme terkesan sebagai suatu aksi yang mulia setelah menulis di akun Facebook-nya bahwa ia merasa sebagai Charlie Coulibaly.





Ini adalah permainan kata yang menggabungkan slogan Je suis Charlie (saya Charlie) dan nama salah satu dari tiga orang pelaku serangan.



Amedy Coulibaly, yang namanya menginspirasi lelucon itu, membunuh seorang polisi dan empat pelanggan di sebuah toko halal pekan lalu di Paris, dua hari setelah dua orang bersenjata menembak 12 orang di dan dekat kantor majalah Charlie Hebdo.



Jaksa pada Senin melakukan penyelidikan atas komentar yang dibuat Dieudonne M'bala M'bala, yang sebelumnya telah menghadapi tuduhan anti-Semit dan mengejek pembunuhan wartawan Amerika Serikat, James Foley, oleh milisi Negara Islam.



Dia ditahan untuk diperiksa sebelumnya pada Rabu dan pada malam hari jaksa mengatakan ia akan diadili.



Pengacaranya, Jacques Verdier, mengatakan kepada BFM-TV bahwa penangkapan kliennya atas komentar Charlie Coulibaly adalah benar-benar di luar proporsi. Jika terbukti bersalah mengistimewakan terorisme, Dieudonne bisa terancam tujuh tahun penjara.



Dieudonne menarik perhatian internasional tahun lalu setelah mantan striker Prancis, Nicolas Anelka, merayakan gol di Liga Utama Inggris dengan melakukan hormat yang dipopulerkan Dieudonne yang dinilai kritikus memiliki konotasi anti-Semit.



Presiden Prancis Francois Hollande membela kebebasan berpendapat Charlie Hebdo di negaranya meski aksi menentang publikasi "Charlie Hebdo" merebak di berbagai negara di dunia. Di sisi lain, Prancis menangkap Dieudonne M'bala karena menyampaikan ekspresi.
















DISCLAIMER: Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi ATJEHCYBER. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar