Jumat, 23 Januari 2015

Ini Pesan Bambang Widjojanto dari Balik Tahanan Polri





Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap pagi tadi di Depok, Jawa Barat dan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Bambang di sela pemeriksaan sempat memimpin salat Isya berjamaah.



Di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (23/1/2015) malam, Bambang ditemani pengacaranya. Dia sudah bersalin baju, sebelumnya dia memakai baju gamis karena habis salat subuh dan mengantarkan anaknya bersekolah di SD IT Nurul Fikri, Depok.



Bambang yang memakai kemeja polo shirt dan peci tampak rileks. Dia berbincang dengan sejumlah pengacara dan teman-temannya.



Menurut pengacaranya Usman Hamid, Bambang juga sempat menyampaikan sejumlah pesan untuk masyarakat, berikut pesannya:



1). Terima kasih untuk semua dukungan warga masyarakat, termasuk warga yang bersuara di media sosial serta para penandatangan petisi Change.org.

2) Tantangan masih berat dan masih panjang berjalannya, mari kita rapatkan barisan.

3) Kita harus solid karena ternyata banyak agenda politik yang ternyata tak sesuai kepentingan penegakan hukum.



Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap Wakil Ketua Bambang Widjojanto, Jumat (23/1) pagi. Bambang ditangkap saat mengantar anaknya ke sekolah.



Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat



Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Ronny Sompie menampik anggapan ihwal penangkapan Bambang Widjajanto karena penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan.



"Ini tidak ada kaitannya dengan perlawanan Polri," kata Ronny kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat. Menurut Ronny, penangkapan terhadap Bambang merupakan bagian dari mekanisme hukum.



Bambang ditangkap setelah mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 07.30 WIB oleh tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri. Bambang pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menyuruh sejumlah orang memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.



Namun, kata Ronny, orang-orang yang disuruh memberikan keterangan palsu itu baru melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian pada 15 Januari 2015.



"Proses penyidikan telah menemukan alat bukti sah untuk menetapkan Bambang menjadi tersangka," kata mantan Kepala Biro Pengawasan Penyidik Bareskrim itu.



Saat ini, Ronny mengatakan, Bambang masih menjalani proses pemeriksaan. Bambang dijerat dengan Pasal 242 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana tujuh tahun. (*pbs)





DISCLAIMER: Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi ATJEHCYBER. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar