Minggu, 18 Januari 2015

Tembak Mati, Jarak Eksekutor dan Napi hanya 5-10 Meter





Hujan yang mengguyur Nusakambangan sore tadi tidak menghalangi persiapan eksekusi lima terpidana mati. Mereka akan ditembak oleh seregu polisi pada Ahad (18 Januari), tepat pukul 00.00.



“Walau hujan, persiapan tetap lancar,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Jawa Tengah, Yuspahruddin, Sabtu (17 Januari).



Kelima terpidana yang akan ditembak mati di Nusakambangan adalah Marco Archer Cardoso (Brasil), Ang Kiem Soei alias Tommy Wijaya (Belanda), Rani Andriani alias Melisa Aprilia (Cianjur, Jawa Barat), Namaona Denis (Malawi), dan Daniel Enemuo (Nigeria).



Sejak siang, lima mobil ambulans telah memasuki Pulau Nusakambangan. Di dalam mobil tersebut sudah disiapkan peti mati. Sebelumnya, pada pagi hari, keluarga diperbolehkan menjenguk terpidana untuk terakhir kalinya.



“Kami masuk pukul 10.30 dan dibatasi hanya dua orang,” kata Dewi Retno Atik, istri Namaona Denis, salah satu terpidana mati.



Satu lagi terpidana mati, Tran Thi Bich Hanh (Vietnam) akan dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah, sesuai dengan wilayah pengadilan negeri yang menjatuhinya hukuman mati. Sebelumnya ia telah mengajukan permintaan terakhir. Ran Thi Bich minta jenazahnya dikremasi dan abunya di makamkan di Lapas Bulu, Semarang.



Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung,Tony Spontana, mengatakan, para terpidana bakal dieksekusi sesuai dengan undang-undang.



“Mereka akan ditembak,” ujarnya, Sabtu, 17 Januari.



Setiap terpidana akan menghadapi 12 anggota regu polisi yang menggunakan senjata laras panjang. Sebagian senjata mereka berisi peluru hampa. Hanya tiga senjata yang diisi peluru tajam.



Undang-undang Nomor 2 PNPS Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati mengatur cukup rinci tahapan eksekusi. Misalnya, setiba di lokasi, eksekutor menutup mata terpidana dengan sehelai kain. Tapi, diperbolehkan pula bila terpidana ingin dieksekusi dengan mata terbuka.



Terpidana bisa berdiri, duduk atau berlutut. Jika perlu, eksekutor bisa memerintahkan agar tangan dan kaki terpidana diikat pada sandaran. Jarak antara regu tembak dan terpidana paling dekat 5 meter, tapi tak boleh lebih dari 10 meter.



Tony mengatakan, terpidana menggunakan pakaian berwarna putih dengan tanda sasaran bidik di bagian dada. Setelah penembakan, petugas harus memastikan si terpidana benar-benar mati.



“Kalau ternyata masih hidup, komandan regu tembak harus menembak menggunakan pistol tepat di atas telinga,” kata dia.



Petugas kemudian mengeluarkan seluruh proyektil yang ada di dalam tubuh. “Luka di tubuh terpidana harus ditutup dan dijahit agar kembali seperti semula,” ujar Tony. (*tempo)
















DISCLAIMER: Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi ATJEHCYBER. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar