Rabu, 21 Januari 2015

Fanpage Facebook Palsu yang Berharga Rp1,3 Milyar



Departemen Kehakiman Amerika Serikat membayar US$134.000 atau Rp1,3 miliar karena membuat halaman Facebook palsu dengan gambar seorang perempuan.


Sondra Arquiett menuntut pemerintah karena seolah-olah dia 'memberikan izin' atas halaman Facebook dengan identitasnya setelah dia memberi akses ke telepon genggamnya kepada para pejabat.


Walau Departemen Kehakiman membayar ganti rugi untuk menyelesaikan gugatan tersebut, namun tetap tidak mengakui kesalahannya.


Kasus ini mengangkat kembali kekhawatiran atas hak pribadi seseorang dan Departemen Kehakiman menyadari mereka mendapat banyak kritikan.


"Pengkajian sedang berlangsung, namun kepemimpinan Departemen Kehakiman sudah bertemu dengan badan-badan penegak hukum untuk membuat jelas perlunya perlindungan hak pribadi dan keamanan pihak ketiga dalam setiap aspek penyelidikan kriminal kami," jelas seorang juru bicara Departemen Kehakiman.


Kasus ini terjadi pada Juli 2010, ketika Arquiett, yang bekerja sebagai pelayan restoran, ditangkap dan dituduh terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.


Dia mengaku bersalah melakukan persekongkolan untuk memiliki kokain dengan tujuan diedarkan dan diganjar hukuman enam bulan tahanan akhir pekan.


Saat penangkapannya, Arquiett menyerahkan telepon genggamnya dan memberikan akses atas data di sana kepada polisi untuk membantu penyelidikan.


Namun Arquiett menegaskan tidak diberi tahu bahwa penyelidikan termasuk pembuatan halaman Facebook dengan nama samarannya, Sondra Prince.


Halaman itu juga memuat fotonya di sebuah mobil BMW, gambarnya saat hanya mengenakan kutang dan celana dalam, serta gambar putra dan keponakannya.


Dengan alasan itu, tahun 2013 dia menuntut pemerintah dan gugatan itu didukung oleh kelompok pegiat hak digital, Electronic Frontier Foundation. (*BBC)




DISCLAIMER: Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi ATJEHCYBER. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar