Rabu, 21 Januari 2015

Ulama Aceh: Hukum Mati Kasus Narkoba Tak Bertentangan dengan Islam




Tokoh Ulama Aceh


Tokoh ulama di Aceh Barat, Tgk Ahmad Rifai, mendukung hukuman mati terpidana kasus narkoba karena kejahatan tersebut sudah diluar kemanusiaan.



"Dalam Islam, hukuman mati sudah diatur, tergantung kriteria kejahatannya. Narkoba tidak kalah sadisnya membunuh dan mengancam keselamatan generasi umat Islam maupun rakyat Indonesia dan semua itu wewenang penguasa yang boleh melakukan, tidak bersifat individu," katanya di Meulaboh, Rabu.



Tgk Ahmad Rifai yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat ini menegaskan, dirinya sangat setuju dengan hukuman mati diterapkan Pemerintah Indonesia terhadap kejahatan di luar batas kemanusiaan yang mengancam keselamatan orang banyak.



"Setiap hari tidak kurang 40 hingga 50 orang mati karena narkoba. Dan praktik demikian merupakan suatu pembunuhan sadis umat manusia yang melebihi dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang diadopsi oleh negara manapun di dunia," ujar mubalig besar di Aceh ini.



Meskipun pidana mati yang diadopsi pemerintahan Jokowi-JK ini bukanlah perintah Islam, namun semua itu tidak bertentangan dengan Islam terlebih lagi disebut-sebut mengadopsi hukum penjajah bangsa Indonesia.



Tgk Ahmad Rifai menyarankan Pemerintah Indonesia membuat regulasi untuk memperkuat pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba yang jelas-jelas sebagai pengedar ataupun produsen barang haram sejenis kokain, heroin dan sabu-sabu.



Kalaupun dalam ajaran Islam ada kriteria ringan seperti peminum khamar ataupun pengonsumsi jenis narkoba, untuk beberapa kali wajib dikenakan hukum cambuk. Akan tetapi, bila sudah berprofesi sebagai pengedar narkoba, itu sudah membawa kerusakan bagi orang lain dan hukumannya harus berat.



Tgk Ahmad Rifai berpesan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memikirkan regulasi memperkuat hukuman mati, Regulasi yang kuat itu mengantisipasi munculnya pertentangan pihak manapun terhadap Pemerintah Indonesia.



"Inilah tugas wakil rakyat di DPR. Harus ada regulasi hukum dan kuat, sehingga pelaksanaan hukuman mati tidak dipertentangkan. Hukuman mati ini untuk menyelamatkan Bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata imbuhnya. (*ant)





DISCLAIMER: Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi ATJEHCYBER. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar