Minggu, 14 Desember 2014

Ubah Lafadz Allah di Bendera ISIS jadi Tengkorak, Pemred Jakarta Post Resmi Jadi Tersangka





Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan pemimpin redaksi harian berbahasa Inggris The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, terkait karikatur bendera ISIS .



Kartun itu dimuat di Jakarta Post edisi 3 Juli 2014 lalu.



Dalam karikatur ini ada bendera hitam, bendera ISIS yang, berupa tulisan Arab kalimat pertama syahadat bermakna tiada Tuhan selain Allah, disindir dengan mengganti logo ISIS dengan gambar tengkorak.



Polisi mengatakan dasar penetapan sebagai tersangka adalah pasal penistaan agama di KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.



The Jakarta Post sudah mengeluarkan pernyataan maaf di situs mereka pada 7 Juli dan menyatakan bahwa karikatur tersebut ditarik karena berpotensi melecehkan pihak-pihak tertentu.







Sementara pihak pelapor Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Muballigh Jakarta, Edy Mulyadi, mengatakan tak memaafkan tindakan surat kabar berbahasa Inggris itu.



"Supaya kejadian serupa tidak terulang lagi. Biar jadi pelajaran, makanya jangan main-main," kata Edy.



Edy mengatakan, dua hari setelah karikatur itu terbit, tepatnya 5 Juli 2014, majelis diundang ke kantor The Jakarta Post di Palmerah, Jakarta Barat.



Dalam pertemuan itu, kata Edy, Meidyatama mengaku bersalah dan ceroboh karena telah memasang karikatur berlafalkan tauhid di korannya.







Edy mengaku saat itu segenap jajaran redaksi The Jakarta Post meminta maaf kepada seluruh umat Islam atas pemuatan karikatur tersebut.



"Tapi maaf saja tidak cukup kalau menyangkut agama," ujarnya.



 "Kalau semuanya dimaafkan, apalagi soal agama, pelecehan dan penistaan akan terus terjadi."
















DISCLAIMER: Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi ATJEHCYBER. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar