Minggu, 21 Desember 2014

Permusuhan AS vs Rusia Kian Memanas





Presiden Amerika Serikat (AS), Barack Obama telah resmi menjatuhkan sanksi embargo terhadap Crimea, wilayah Ukraina yang dicaplok Rusia.



Langkah Obama itu membuat permusuhan AS dengan Rusia semakin memanas. Rusia sendiri tak terima dengan penjatuhan embargo itu, dan bersikeras Crimea telah menjadi bagian tak terpisahkan dari Moskow.



Obama telah mengeluarkan perintah eksekutif. Isianya, berupa larangan menekspor barang, teknologi, atau layanan lain ke Crimea. “Juga melarang impor barang, teknologi, atau jasa dari Crimea, serta investasi baru di Crimea,” bunyi perintah Obama dalam pernyataan yang dikeluarkan kantor Presiden Obama di Gedung Putih.



Perintah eksekutif Obama itu juga memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan AS untuk menjatuhkan sanksi terhadap individu dan entitas yang beroperasi di Crimea.



Sanksi baru dari Obama itu muncul hanya sehari setelah Uni Eropa memperkenalkan sanksi serupa terhadap Crimea dan Sevastopol yang telah bergabung dengan Federasi Rusia usai referendum pada Maret 2014.



AS tidak pernah mengakui reunifikasi itu dan mendesak Rusia untuk mengakhiri pendudukan di Crimea. AS tetap berpendapat Crimea milik Ukraina. ”Kami akan terus meninjau dan mengkalibrasi sanksi kami, dalam koordinasi yang erat dengan mitra internasional kami, untuk menanggapi tindakan Rusia,” lanjut pernyataan Obama, sebagaimana dikutip Russia Today, tengah malam tadi. (Baca juga: Putin: Kami Tidak Akan Tunduk pada Barat)



Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Rusia, tidak terima dengan penjatuhan embargo AS terhadap Crimea. Kementerian itu menilai tindakan Obama sebagai diskriminasi yang dipolitisir untuk melawan Rusia dan warganya.



”Kami ingin mengingatkan Uni Eropa tentang hak sah kami dalam menanggapi apa yang disebut sebagai tindakan pembatasan terhadap semua individu Rusia dan badan hukum tanpa pengecualian,” bunyi pernyataan kementerian itu yang menegaskan Crimea telah jadi bagian tak terpisahkan dari Rusia.



Sanksi Tanpa Ampun



Pemerintah Amerika Serikat (AS) benar-benar “menghukum” Rusia tanpa ampun, setelah Presiden Barack Obama diam-diam telah meneken sanksi anyar untuk Rusia.



Juru bicara Departemen Luar Negeri, Jennifer Psaki, menegaskan, bahwa Presiden Obama sudah menandatangani rancangan undang-undang (RUU) berisi sanksi baru yang lebih berat bagi Rusia. ”Dia menandatangani kemarin,” kata Psaki, merespons RUU bertajuk ”Ukraine Freedom Support Act of 2014”.



RUU itu juga berisi bantuan militer dan non-militer untuk Ukraina. Sanksi baru dari AS untuk Rusia menyasar sektor pertahanan Kremlin. Salah satunya sanksi terhadap perusahaan ekspor senjata milik negara Rusia, Rosoboronexport. Sanksi baru itu sebagai respons AS terhadap Rusia yang dianggap ikut campur dalam krisis di Ukraina timur.



Psaki mengakui sanksi dari AS untuk Rusia selama ini tidak seefektif seperti yang diharapkan. “Setiap negara sangat berbeda,” ujar Psaki mengacu pada kondisi Rusia yang terlalu kuat untuk dijatuhi sanksi.



Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Rusia, menyatakan, sanksi baru dari Washington terhadap Moskow merupakan hal yang sia-sia. Kementerian itu juga merepons positif langkah AS yang ingin memulihkan hubungan diplomatik dengan Kuba setelah terputus sejak 1961.



”Ini merupakan indikasi bahwa Presiden AS telah mengakui kesia-siaan setelah bertahun-tahun mencoba untuk 'mengisolasi' Kuba,” bunyi pernyataan kementerian itu, seperti dikutip Russia Today, semalam.



”Kita tidak bisa tidak berharap bahwa Washington akan cepat menyadari kesia-siaannya dengan menjatuhkan sanksi terhadap negara-negara lain.”



Sanksi AS terhadap Rusia disebut-sebut telah berpengaruh terhadap negara-negara lain termasuk Eropa dan Asia. Bahkan, kondisi ekonomi Rusia yang dikenai sanksi AS juga disebut telah berdampak pada Indonesia. (*snd)





DISCLAIMER: Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi ATJEHCYBER. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar