Selasa, 13 Januari 2015

Waduh! KPK Tetapkan Calon Kapolri Tersangka Korupsi





Penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bentuk kriminalisasi. Indonesia Police Watch (IPW) menduga KPK telah melanggar prosedur hukum.



"KPK tak bisa berlaku serampangan seperti ini. Aneh. Seharusnya sebelum menetapkan tersangka, KPK harus memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu. Kasusnya pun harus jelas," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/1/2014).



Menurut Neta, KPK telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu di balik pencalonan kepala Lemdikpol tersebut.



"KPK sudah seperti dewa saja. KPK sudah dimanfaatkan oknum-oknum untuk kepentingan mereka. Saya setuju pemberantasan korupsi, tetapi jika caranya seperti ini, merugikan banyak pihak. Ini bentuk kriminalisasi kepolisian," kata Neta.



Penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK itu dilakukan berbarengan waktunya dengan pencalonan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri yang prosesnya tengah berlangsung di DPR.



KPK melakukan penyelidikan sejak Juli 2014. Budi disangka melanggar Pasal 12 a atau b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



KPK membantah sengaja menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka saat menjadi calon Kapolri.



Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan kasus Budi berdasarkan laporan dari masyarakat. "KPK dapat informasi mengenai transaksi mencurigakan ini dari masyarakat pada Juni-Agustus 2010," ujar Bambang.



KPK menetapkan Budi sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi atau hadiah.



Menurut Ketua KPK Abraham Samad mengakui hal tersebut hanya kebetulan. Kendati begitu, dia tidak melarang siapapun beramsusi terkait hal tersebut.



"Sekali lagi kami jelaskan kejadian ini hanya kebetulan, terjadi juga di masa lalu seperti Hadi Purnomo sebagai tersangka momentum persis pada hari akhir masa jabatan," ujar Abraham saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (13/1/2015).



Menurut dia, tidak ada yang luar biasa dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. "Tidak ada yang luar biasa, equality before the law (persamaan di hadapan hukum)," ujarnya. (*sindo)





DISCLAIMER: Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi ATJEHCYBER. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar