Malak al-Khatib sedang berjalan pulang dari sekolah ketika tentara Israel menangkapnya pada 31 Desember 2014. Rabu (21/1) ia dijatuhi hukuman dua bulan penjara oleh Pengadilan Israel, dan menjadi tahanan termuda dalam sejarah konflik Palestina-Israel.
Malak berusia 14 tahun. Ia dituduh melempar polisi Israel dengan batu, dan membawa pisau, saat ditangkap di Ramallah, Tepi Barat. Tuduhan yang tidak terbukti di pengadilan, tapi hakim memvonisnya bersalah.
Ahrar Center Ramallah, LSM yang fokus mengurusi nasit tahanan dan HAM, mengatakan orang tua Malak juga dijatuhi denda 1.500 dolar AS.
Malak tidak sendiri. Bersamanya, 280 anak-anak Palestina di bawah 17 tahun juga menghuni penjara Israel. Ia menjadi perhatian pers karena gadis termuda yang divonis.
Fouad Khuffash, direktur Ahrar Center, mengatakan Israel menargetkan anak-anak Palestina selama bertahun-tahun.
"Pelanggaran HAM yang dilakukan Israel terhadap penduduk Palestina, khususnya anak-anak, nyaris luput dari perhatian," ujar Khuffash kepada kantor berita Anadolu.
Ahrar Center, menurut Khuffash, telah melancarkan kampanye pembebasan Malak. Upaya itu gagal. Israel menolak semua pendekatan untuk pembebasan bocah malang itu.
Ali al-Khatib, ayah Malak, mengatakan putrinya dibawa ke pengadilan dengan tangan dan kaki diborgol. "Ketika hakim membacakan putusan, Malak tak henti menyeka air mata," ujar Al-Khatib.
"Ia menggigil kedinginan," lanjutnya.
Khalwa al-Khatib, ibu Malak, mengatakan; "Bagaimana mungkin bocah usia 14 tahun melakukan semua yang dituduhkan. Semua itu, masih menurut Khalwa, terlalu dibuat-buat.
Pasukan Israel secara rutin melakukan penangkapan terhadap warga Palestina di Tepi Barat. Mereka menargetkan anak-anak, dengan harapan menghancurkan moral perlawanan generasi masa depan Palestina.
Kementerian Palestina Urusan Tanahan mengatakan kini 7.000 warga Palestina mendekam di penjara. (*inlah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar