Jumat, 23 Januari 2015

Buntut KPK, Oegroseno sebut Duo “Budi” cuma jadi Penyakit POLRI, “Pecat saja, Aman sudah!”





Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyebut adanya kejanggalan dalam penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.



Oegroseno menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri cacat hukum. Oegroseno menyarankan sebaiknya Kabareskrim Irjen (Pol) Budi Waseso plus calon Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan dinonaktifkan saja.



"Ini sudah melanggar etika. Nah makanya penyakitnya ada di dua, pertama di Budi Gunawan dan di Budi Waseso. Sudahlah, di non-aktifkan saja itu, aman sudah," kata Oegroseno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/1/2015).



Oegroseno menyoroti adanya pelanggaran etika dalam penangkapan Bambang.



Hal ini bermula saat Wakapolri Badrodin Haiti tidak mengetahui adanya penangkapan Bambang Widjojanto oleh petugas Bareskrim Polri. Hal ini dinaggap Oegroseno melangkahi wewenang Wakapolri yang juga menjabat sebagai Plt dari Kapolri.



Oegroseno bahkan marah atas sikap lancang dari Kabareskrim Irjen Budi Waseso sehingga ingin menampar juniornya itu.



"Dianggap kecil aja, “ngapain lu ngatur gw?”. Kalau Wakapolri kayak saya, saya tempeleng," kata Oegroseno di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2015).



Alasanya karena tindakan dari Budi Waseso itu telah membuat institusi Polri menjadi tercemar.



"Ini demi nyawa organisasi Polri. Yang seperti ini harus dibersihkan lah. Indonesia ini ada bencana alam, kecelakaan pesawat, banjir, yang paling parah sudah saya prediksi, Bencana Hukum," terangnya.



"Kalau saya masih aktif, saya usulkan pecat saja dia (Kabareskrim -red)," katanya.



Apalagi kata dia, Bambang dicokok oleh polisi saat sedang bersama putrinya yang bernama Izzat (20).



"Ya semua, kalau sudah cacat hukum. Salah tulis nama saja cacat, nggak sah. Jadi masyarakat supaya tahu, nggak dikasih abu-abu lagi. Kalau sesuai prosedur, apakah polisi bisa menangkap seseorang dengan anaknya dibawa seperti itu? Prosedur yang mana?‎ Polisi kan punya intelijen misalnya, 'Oh rumahnya di sana.' Ya datangi saja rumahnya," ujar Oegroseno.



Alasan penahanan Bambang juga dinilainya tak memenuhi syarat. Seseorang ditahan karena berpotensi mempersulit penyidikan, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Dan syarat itu tak ada dalam peristiwa penahanan Bambang.



"Makanya dari dulu saya sarankan, kalau bisa tersangka itu tidak usah di-BAP. Tersangka berhak diam dan bisa menggunakan haknya untuk berbicara di pengadilan. Selama ini KUHAP mengharuskan tersangka di-BAP, ya disitulah terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM."



"Kalau di Amerika Serikat kelakuan polisi kayak begini sudah dipecat dari kemarin, cukup gubernur yang mecatnya. Masa disini Pak Ahok yang mecat?" tutur Oegroseno. (*detik)





DISCLAIMER: Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi ATJEHCYBER. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar