Sebuah pengadilan di Turki telah memerintahkan Facebook untuk memblokir sejumlah halaman yang dianggap menghina Nabi Muhammad. Hal ini dilakukan untuk menindak konten yang tak sesuai dengan nilai setempat.
Dilansir dari Reuters, putusan ini didasari oleh permintaan jaksa. Pengadilan bahkan mengancam akan menghentikan sepenuhnya akses terhadap jika mereka tidak mengikuti aturan ini.
Keputusan ini diambil di tengah meningkatnya ketegangan di Timur Tengah atas serangan kantor majalah Charlie Hebdo di Paris, Perancis. Dengan putusan ini, Turki telah mengambil sikap keras pada media sosial dan aturan kebebasan berpendapat.
Tahun lalu, pemerintah Turki telah memblokir akses ke Twitter setelah pengguna mempublikasi kicauan yang berhubungan dengan skandal korupsi perdana menteri. Bukan hanya itu, YouTube juga pernah diblokir selama dua bulan dengan alasan yang sama.
Pada awal bulan ini, CEO Facebook Mark Zuckerberg mengatakan bahwa perusahaan tidak akan melakukan sensor pada konten yang diterbitkan setelah serangan Charlie Hebdo. Bahkan ia mengatakan bahwa "media sosial tidak akan pernah membiarkan sebuah negara atau sekelompok orang untuk melarang apa yang dapat orang-orang bagikan di seluruh dunia".
"Kami berdiri di sini karena suara yang berbeda-beda dan dapat membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik dan menarik," kata Zuckerberg dalam akun Facebooknya.
Perintah Turki kepada Facebook agar melakukan sensor pada konten bukan hal yang pertama terjadi. Pada 2010 lalu, Pakistan memblokir akses ke Facebook karena adanya halaman yang memuat kartun Nabi Muhammad. Namun Facebook sendiri tidak memblokir halaman ini.
Facebook juga sebelumnya pernah memenuhi permintaan serupa dari pemerintah Turki. Bahkan perusahaan melaporkan upaya sensor telah meningkat 19 persen selama enam bulan terakhir. Turki menjadi negara terbanyak kedua yang melakukan penghapusan konten dengan jumlah mencapai 1.893 konten setelah India.
Hingga saat ini pihak Facebook belum memberikan keterangan resminya mengenai imbauan ini. (*CNN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar