Sebanyak 60 pengacara siap membela Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
Menurut ketua tim kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, mereka menyatakan siap membela Bambang dari kasus yang sedang menjeratnya. Di antara tim kuasa hukum itu adalah beberapa direktur lembaga bantuan hukum.
"Kami tim penyelamat KPK. Kawan-kawan berinisiatif sendiri untuk bergabung," kata Nur.
Meski puluhan pengacara siap pasang badan untuk Bambang, saat ini dia didampingi oleh empat kuasa hukum selama pemeriksaan di Mabes Polri. Salah satunya adalah pengacara Iskandar Sonhaji, rekan Bambang yang juga menangani sengketa pilkada Kotawaringin Barat.
Pemeriksaan terhadap Bambang baru dilakukan sore hari, atau delapan jam setelah ia dicokok pada Jumat pagi, 23 Januari 2015. Penyidik Bareskrim Mabes Polri menangkap Bambang seusai mengantar anak perempuannya sekolah di kawasan Cimanggis, Depok.
Polisi menguntit sejak pukul 06.30 WIB dan menangkap Bambang sejam kemudian. Sebelum membawa Bambang ke Mabes Polri, penyidik menunjukkan surat tugas dan penangkapan.
Penangkapan ini terkait dengan laporan pengaduan dari Sugianto Sabran, politikus PDI Perjuangan, bernomor LP/67/I/2015 pada 19 Januari 2015. Ia mengadukan Bambang dan kawan-kawan karena menurutnya Bambang menyuruh saksi Ratna Mutiara memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat persidangan Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Polisi belum memastikan keterlibatan Bambang dalam kasus ini. Bambang masih menjalani pemeriksaan malam ini. (*tempo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar