Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang menggugat KPK atas penetapan tersangka lembaga antirasuah tersebut kepadanya. Putusan hakim tersebut berdasar pada beberapa pertimbangan, salah satunya penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan dinilai bukan merupakan kewenangan KPK.
Sarpin menjelaskan menurut pasal 11 UU KPK, lembaga antirasuah tersebut berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
KPK, atas UU tersebut, juga mendapatkan kewenangan melakukan penyelidikan hal yang mendapatkan perhatian meresahkan masyarakat atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 Milyar.
Sementara itu, berdasarkan pada pasal 1 dan 2 UU Nomor 28 Tahun 1999, Dalam putusannya, Hakim menganggap bahwa Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara.
"Ternyata jabatan Karobinkar jabatan administrasi golongan eselon IIa, bukan termasuk eselon I," kata Hakim Sarpin.
Sebelumnya, dalam dalilnya, KPK menyampaikan bahwa tim penyelidik menemukan dua alat bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Budi Gunawan.
Selain itu, tim penyelidik juga memaparkan bahwa Budi termasuk penegak hukum dan penyelenggara negara.
Kata Sarpin, sepanjang pemeriksaan di pengadilan, KPK tidak mengajukan bukti-bukti untuk menguatkan keterangan tim penyelidik tersebut.
"Kesimpulannya, termohon tidak bisa buktikan pemohon adalah aparat penegak hukum," kata Sarpin.
Tak Masuk AkalPakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mementahkan dalil Hakim Sarpin yang menyatakan Komisaris Jenderal Budi Gunawan bukan penegak hukum atau pejabat negara.
"Harus dipahami bahwa pejabat yang berada di lingkungan institusi penegak hukum memiliki dua status," kata Feri dalam keterangan pers, Sabtu, 14 Februari 2015. "Pertama, dia aparat negara dan, kedua, dia adalah pejabat negara."
Selain memiliki tugas dan fungsi sebagai penegak hukum, menurut Feri, Budi Gunawan juga mempunyai kewajiban serta fungsi administratif.
"Fungsi ini yang membuktikan bahwa Budi Gunawan adalah pejabat negara," kata Feri.
Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia, Ridwan H.R., mempunyai pendapat serupa. Menurut Ridwan, seseorang diklasifikasikan sebagai penyelenggara negara dalam administrasi jika menjabat di struktur lembaga publik dan menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Dalam konteks ini, Budi Gunawan masuk dalam kualifikasi pejabat publik, sehingga masuk kategori penyelenggara negara," ujar Ridwan.
Sementara, Mantan Wakil Kapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengatakan, semua polisi adalah penegak hukum berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Polisi adalah penegak hukum," kata Oegro.
Oegro menjelaskan, definisi polisi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 adalah pemelihara keamanan ketertiban masyarakat, pelindung pengayom dan pelayan masyarakat dan yang ketiga penegak hukum.
"Saya terakhir jadi polisi itu undang-undang bunyinya seperti itu. Ngga tahu kalau dihapus," kata Oegro. "Kalau sudah dihapus saya ngga tahu soalnya saya sudah pensiun sejak 1 Maret 2014," ujar dia.