Sabtu, 07 Februari 2015

Penerbit Buku ‘Ngajak ML Remaja’ Siap Dipanggil Polisi



Penulis buku Saatnya Aku Belajar Pacaran meminta maaf atas kelalaiannya menerbitkan buku itu, setelah menuai kritik keras di media sosial.



Kontroversi buku terbitan Brillian Internasional ini bermula dari sebuah postingan di Komunitas Bisa Menulis di Facebook.



Saat itu, akun Teeamtamzir Bugeazt memfoto salah satu halaman buku yang isinya dianggap menganjurkan anak muda untuk berhubungan intim (ML).



Anggota DPD RI, Fahira Fahmi Idris, melalui akun Twitternya mengatakan buku tersebut adalah "racun bagi remaja kita karena melanggar nilai agama, etika, moral, merusak pola pikir generasi muda."



Buku 'Saatnya Aku Belajar Pacaran' awalnya memicu kontroversi dan kecaman dari berbagai kalangan, karena mengajarkan s*ks bebas di kalangan remaja.







Mengingat bahayanya buku itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Kamis 5 Februari melaporkan penulis dan penerbit buku tersebut ke Mabes Polri. KPAI mengadukan perkara ini dengan beberapa pasal.



Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait menyebut buku itu sangat tidak layak.



"Itu tidak layak diberikan secara vulgar, seolah-olah melakukan making love gitu ya, atau percintaan antara remaja itu bahwa melakukan hubungan seksual seolah-olah itu adalah biasa-biasa saja kalau itu dinyatakan suka sama suka. Saya kira itu adalah menyesatkan," jelas Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.



Menanggapi pengaduan KPAI ke polisi, penerbit buku kontroversi itu menyatakan siap dipanggil polisi kapan pun. Namun ia menegaskan, buku itu sebenarnya sudah ditarik dari peredaran sejak 2011 lalu



Apabila terbukti menghasut anak di bawah umur bertindak asusila, pengarang dan penerbit 'Saatnya Aku Belajar Pacaran' bisa dihukum hingga 5 tahun penjara.





DISCLAIMER: Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi ATJEHCYBER. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar