Selasa, 10 Februari 2015

Tahukah Anda : Sadar atau Tidak AS Mengontrol seluruh Domain .Com, .Net dan Apapun






Disadari atau tidak, pemerintah Amerika Serikat ternyata bisa mengawasi lalu lintas atau pengelolaan domain di Internet. Negara Paman Sam itu seperti memegang 'tombol' untuk mengatur daftar master semua domain top, seperti .com dan .net.





Bahkan untuk strata yang tidak terlalu tinggi, seperti .bike dan .chat pun tak luput dari pengawasan AS. Singkatnya, semua pengawasan dan kontrol ada di bawah ibu jari negeri Paman Sam.





Maka tak mengeherankan kalau negara seperti Tiongkok dan Rusia tidak suka dengan kekuasaan pemerintah AS dalam penciptaan nama domain ini.





Kekuasaan luar biasa Amerika Serikat ini hendak dianulir oleh Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN). Hal ini sedang dibahas dalam pertemuan ICANN di Singapura yang masih berlangsung.





Seperti diberitakan Digital Trends, Selasa (10/2), pemerintah Tiongkok diketahui telah meminta ICANN agar melepaskan diri dari pengawasan Amerika Serikat. Mereka tak mau AS terlalu banyak campur tangan dalam penciptaan nama domain.





Meski ada seruan dari Tiongkok dan ada upaya ICANN untuk melepaskan diri, Amerika sebetulnya tetap bisa melakukan pengawasan diam-diam tanpa harus meminta izin ICANN. Bagaimana caranya?





Amerika berperan pada fungsi terpusat dari Internet Assigned Number Authority (IANA), sebuah subkelompok ICANN. Lembaga ini yang mengatur lalu lintas di zona Domain Name System (DNS).





Apa itu DNS? DNS adalah semacam teknologi yang mengantar nama domain ke IP Addresses. DNS itu berbentuk angka-angka.





Zona DNS ini merupakan jantung dari sistem pencarian dan berfungsi sebagai otoritas tertinggi untuk setiap domain tingkat atas, seperti .com.





Dalam catatan Digital Trends, ada 13 level top zona DNS (atau bahkan lebih) yang semuanya dikendalikan dan diawasi oleh pemerintah AS. Dengan kata lain, otoritas tertinggi di zona DNS ini masih dipegang oleh AS.





Bagi negeri yang tak punya masalah dengan AS tentu kenyataannya tak jadi soal. Tapi berbeda dengan negara yang kerap menentang kebijakan pemerintah AS. Negeri adidaya itu masih memegang kunci tata kelola Internet.



Bikin Risau Indonesia








Mata Amerika Serikat (AS) di Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) merisaukan Indonesia. Walaupun tak banyak pihak yang menyadarinya atau malah acuh.





ICANN merupakan organisasi nirlaba yang mengelola domain internet dan kode penomoran yang ada di balik alamat online. Sejak didirikan pada tahun 1998, ICANN telah diawasi oleh pemerintah AS, di bawah kontrak yang berakhir pada September 2015.





"Sejak ICANN menggantikan fungsi IANA (Internet Assigned Numbers Authority) pada 1998, pengelolaan nama domain internet memang berada di bawah koordinasi National Telecommunications and Information Administration (NTIA), sebuah lembaga di bawah Kementerian Perdagangan Amerika Serikat," kata Sigit Widodo, Ketua Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI), dikutip CNN Indonesia, Rabu (11/2).





Perjanjian yang telah bergulir selama lebih dari 16 tahun ini, dikatakan oleh Sigit, sebetulnya sudah mengungkapkan akan adanya kontrol Amerika Serikat di Internet. Namun kebanyakan pihak di Tanah Air cenderung tidak peduli atau mengabaikannya.





"Paling menakutkan sebetulnya kemampuan Amerika Serikat untuk mendapatkan semua informasi yang berlalu-lalang di dunia maya. Apalagi untuk negara seperti Indonesia yang sangat tergantung pada aplikasi buatan Amerika," kata Sigit, yang sedang mengikuti ICANN Meeting di Singapura.





Pemerintah Indonesia sendiri mencoba menegakkan aturan penggunaan server di dalam negeri dan penggunaan domain .id secara luas. Tapi sayangnya itu belum bisa dimaksimalkan.





Kendati selama ini AS mencengkeram ICANN untuk mengawasi dunia maya, dalam soal pengelolaan nama domain, sampai saat ini sebetulnya tidak ada pengaruh AS yang berbahaya. "ICANN selama ini profesional dan cukup independen, meski di bawah koordinasi NTIA dan masih mendapatkan anggaran dari Kementerian Perdagangan AS," katanya lagi.





PANDI sendiri mendapatkan mandat pengelolaan nama domain Indonesia (.id) dari ICANN, namun secara organisasi PANDI bukan bagian dari ICANN. Di Indonesia sendiri, PANDI ditetapkan sebagai registri nama domain .id oleh Kementerian Kominfo.





Sebelumnya ICANN bersiap menjadi lembaga independen yang dikelola multi-stakeholder. Namun sayang, ada beberapa pihak--termasuk Senat AS--yang tak ingin pengawasan internet dilakukan bersama-sama.





Mengenai pengawasan AS, negara-negara seperti Tiongkok dan Rusia sebenarnya sudah menginginkan agar ICANN diawasi oleh badan antar-pemerintah, tanpa campur tangan sipil dan komunitas bisnis.



sumber: CNN


















DISCLAIMER: Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi ATJEHCYBER. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar