Seorang pengacara terkenal Malaysia, Eric Paulsen, dikenai dakwaan di Mahkamah Sesyen di Kuala Lumpur atas tuduhan menghasut dan menerbitkan pernyataan fitnah di situs mikro Twitter pribadinya pada 10 Januari lalu.
Paulsen mengatakan Jakim menyebarkan ekstremisme melalui khutbah Jumat, BBC melaporkan pada Kamis (5/2/2015).
Pernyataannya menuai kritik pedas sebagian kalangan karena dianggap menghina Islam. Ia bahkan mendapat ancaman menyusul tulisan di Twitter.
Setelah menerima banyak tekanan, Paulsen kemudian menghapus tweet tersebut. Empat hari setelah itu, dia ditahan selama dua hari.
Paulsen membela diri dengan menegaskan bahwa ia tidak bermaksud menghina Islam.
“Saya tidak pernah menyebut agama Islam dalam tweet saya. Saya hanya mengecam Jakim sebagai lembaga di bawah Departemen Perdana Menteri,” kata Paulsen.
Berbeda dengan Kelompok Human Rights Watch (HRW) mengatakan dakwaan terhadap Paulsen merupakan "penumpasan terhadap kebebasan berbicara".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar