Pemasaran digital adalah suatu kegiatan pemasaran atau promosi sebuah merek atau produk menggunakan media digital atau internet dengan tujuan untuk menarik konsumen atau calon konsumen secara cepat.
Kamis, 26 Februari 2015
Samantha, Perjuangan Wanita Berjilbab Hadapi Diskriminasi di AS
Kasus ini melibatkan perempuan Muslim, Samantha Elauf (17 tahun) ketika ia melamar pekerjaan di sebuah toko di Tulsa, Oklahoma tahun 2008.
Mahkamah Agung (MA), Amerika Serikat (AS), memberikan dukungan kepada seorang wanita yang dipecat oleh tempat kerjanya lantaran mengenakan jilbab.
Samantha Elauf, merupakan seorang wanita muslim, yang bekerja di perusahaan retailer pakaian, Abercrombie & Fitch. Namun ia kemudian dipecat oleh perusahaan tersebut, karena ia mengenakan jilbab.
Abercrombie & Fitch selama ini dikenal sebagai retailer pakaian yang memiliki staf penjualan berpakaian seronok. Bagi pegawai pria, mereka bertelanjang dada, sementara pegawai wanita mengenakan pakaian yang seksi.
Mereka memberikan persyaratan bagi staf penjual mereka untuk dapat menyesuaikan diri dengan "gaya Abercrombie", yang mereka difinisikan sebagai "gaya klasik perguruan tinggi Pantai Timur".
Pihak perusahaan tidak memperkenankan para karyawannya mengenakan "topi" apapun pakaian berwarna hitam, namun syal tidak secara eksplisit dilarang.
Dan setiap pegawai yang memakai pakaian yang berbeda dengan yang sudah ditetapkan saat mereka bekerja, maka mereka terancam akan dikenai tindakan disipliner, termasuk pemecatan, karena hal itu dituding akan berdampak negatif terhadap citra perusahaan, merek dan penjualan.
Merasa haknya telah dilanggar, Samantha diwakili oleh Komisi Persamarataan Kesempatan Bekerja (EEOC), sebuah badan pemerintah federal AS, menggugat Abercrombie.
Sejumlah hakim MA AS, seperti dikutip dari USA Today, Kamis (26/2/2015), menilai para petinggi Abercrombie jelas tidak memahami jilbab, yang merupakan atribut keagamaan.
Mereka menepis pembelaan Abercrombie, yang menyatakan bahwa jilbab bertentangan dengan peraturan perusahaan mereka, yang tidak memungkinkan karyawan memakai topi.
"Alasan bahwa ia ditolak karena anda berasumsi dia akan melakukan hal ini setiap hari, dan satu-satunya alasan mengapa ia akan melakukannya setiap hari karena dia memiliki alasan agama," ujar hakim Samuel Alito.
Kuasa hukum Samantha mengatakan bahwa kliennya dilindungi oleh Undang-undang Hak Sipil 1.964 yang melarang siapa pun menolak seseorang bekerja berdasarkan agama mereka, kecuali sang pemberi kerja tidak dapat mengakomodasi keyakinan agama seseorang tanpa dampak negatif bagi bisnis.
USAToday
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar