Pemerintah mengeluarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri pada 26 Januari 2014. Surat edaran tersebut berisi tentang penyebutan nama secara khusus untuk Presiden Joko Widodo.
Dalam surat yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi Temenggung itu, nama Presiden Joko Widodo di berbagai acara kenegaraan harus disebut "YANG TERHORMAT, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, BAPAK JOKOWI".
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mengatakan pengaturan pemerintah ihwal penyebutan nama Presiden Joko Widodo seperti kembali ke zaman Orde Lama dan Orde Baru.
Siti menilai surat edaran itu tak penting. "Apa relevansinya, urgensinya, dan signifikansinya? Sebaiknya, Kemendagri tak usah lebay," ujarnya.
"Sejak 1998 hingga masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir, tak pernah terjadi pengaturan penyebutan nama presiden. Ini balik lagi ke masa-masa lama," ujar Siti.
Pengaturan penyebutan nama secara khusus untuk Presiden Joko Widodo tersebut tercantum dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang dibuat pada 26 Januari 2015.
Surat itu dibuat menindaklanjuti atas perintah Presiden Jokowi pada pertemuan dengan para bupati sewilayah Sumatera pada Kamis 22 Januari 2015. Pertemuan itu bertempat di Istana Kepresidenan di Bogor.
Perintah Presiden tersebut untuk keseragaman dalam penyebutan nama dan jabatan, dalam acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di porvinsi, kabupaten, dan kota.
Berikut kutipan surat edaran Mendagri:
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat pertemuan bapak Presiden Republika Indonesia dengan para bupati sewilayah Sumatera pada hari Kamis, 22 Januari 2015 bertempat di tempat Istana Kepresidenan Bogor, bersama ini disampaikan bahwa untuk keseragaman dalam penyebutan nama dan jabatan Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di provinsi, kabupaten dan kota, penyebutannya sebagai berikut:
"YANG TERHORMAT, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, BAPAK JOKOWI."
Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian dan maklum.
Dengan adanya surat tersebut, maka penyebutan Presiden Jokowi harus seperti yang diperintahkan seperti dalam surat edaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar