Sabtu, 28 Februari 2015

Wagub Tak Ingin Bendera Aceh Diubah





Meski sebelumnya Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem sempat mengeluarkan pernyataan tidak akan mempersoalkan perubahan komposisi bendera Bintang Bulan agar tak persis sama dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tetapi dalam perkembangan terbaru Mualem malah menyatakan tidak menginginkan bendera Bintang Bulan itu diubah.



Pernyataan teranyar Mualem itu disampaikan kepada wartawan usai siturahmi dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon Junaidi Mahesa di Kantor DPD Gerindra Aceh, Sabtu (28/2). Mualem menegaskan, tidak menginginkan bendera Bintang Bulan diubah.



“Saya rasa tidak berubah,” tandasnya.



Dalam pernyataannya, Mualem tetap berharap bendera Bintang Bulan tidak diubah dan tetap disetujui dalam bentuk dasar oleh Pemerintah Pusat.



“Kita harapkan seperti yang kita impikan,” ucap Ketua DPA Partai Aceh yang juga Ketua Dewan Penasihat Partai Gerindra Aceh. Saat didesak wartawan bagaimana sikapnya kalau tetap harus berubah?



“Saya tidak komen lagi-lah,” jawab Mualem, santai.



Sebelumnya, Muzakir Manaf angkat suara mengenai bendera Aceh. Menurutnya, tak masalah mengubah sedikit komposisi bendera tersebut agar tidak persis sama dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).



“Saya secara pribadi pernah menyarankan kepada Gubernur dan DPRA tentang perubahan sedikit bendera Aceh yang belum bisa diterima pemerintah pusat itu, agar jangan mirip atau sama persis dengan bendera GAM,” kata Muzakir.



“Saran itu saya sampaikan, setelah melihat pusat belum memberikan sinyal persetujuan terhadap bendera dan lambang yang kita usul dan sudah sahkan qanunnya pada Maret 2013 lalu,” katanya.



Dalam kesempatan silaturahmi dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon Junaidi Mahesa, Mualem meminta Pemerintah Pusat segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Minyak dan Gas (Migas), RPP Kewenangan Aceh, dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pertanahan, termasuk bendera dan lambang yang dianggap urgen.



“Untuk menjembatani itu, kita harapkan kepada Bang Desmon, mudah-mudahan impian rakyat Aceh segera terwujud,” katanya.



Ditegaskan Mualem, Aceh tidak menuntut hasil kesepakatan itu untuk dikurangi atau ditambah kepada Pemerintah Pusat. Tapi, Pemerintah Pusat harus komit dengan perjanjian yang tertuang dalam MoU Helsinki.



“Kalau bisa sesegera mungkin terwujud. Ini yang saya harapkan dengan adanya tangan kita (Desmon) di sana (Senayan),” tandas Mualem.



Bendera ke Presiden



Pada kesempatan terpisah, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan sudah ada sejumlah kesepakatan yang dicapai pihaknya usai berkali-kali dilakukan pembahasan antara Pemerintah Pusat dengan tim Pemerintahan Aceh.



“Tiga aturan sudah aku paraf semua. Baik itu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Minyak dan Gas (Migas) lepas pantai, RPP Kewenangan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peralihan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aceh,” kata Tjahjo, seperti dilansir JPNN.Com, Jumat (27/2).



Dalam tiga rancangan aturan tersebut, menurut Tjahjo, semua permintaan Aceh dipenuhi, termasuk pengelolaan migas di lepas pantai. Ia memastikan kesepakatan yang diambil cukup memuaskan kedua belah pihak dan benar-benar sangat bermanfaat bagi pembangunan Aceh ke depan.



“Enggak semua dipenuhi, tapi okelah, intinya enaklah. Setelah ketiganya saya paraf, tinggal diteruskan ke Presiden,” ujarnya.



Saat ditanya bagaimana dengan bendera Bintang Bulan, Tjahjo belum bersedia merinci lebih jauh. Ia hanya menyatakan intinya aturan tetap mengacu kesepakatan Helsinski.



Tjahjo juga mengatakan dalam waktu dekat akan segera berangkat ke Aceh, guna bertemu dengan Gubernur Aceh, pascapencapaian kesepakatan tiga aturan tentang Aceh.



Menurutnya, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan setelah dicapai pemahaman bersama. Antara lain, pembubuhan paraf dari sejumlah kementerian/lembaga terkait.



Diketahui, beberapa waktu terakhir, hanya tinggal menunggu paraf dari Menteri Keuangan. Kemudian terhadap tiga aturan akan ditandatangani Mendagri untuk kemudian diteruskan kepada Presiden.



“Kesepakatan sudah, tapi untuk diajukan ke Presiden itu kan harus diparaf para menteri. Jadi tinggal itu saja,” katanya.



SERAMBI INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar