Selasa, 17 Februari 2015

Abraham: “Saya Wakafkan Diri Saya untuk Negeri Ini”





Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyadari sudah menjadi terget incaran pascalembaga superbodi tersebut menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka dengan tuduhan penerimaan gratifikasi di institusi Polri.



Menurut dia, indikasi itu terlihat pada saat penetapan tersangka dan penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW), setelah itu barulah dirinya menyusul jadi tersangka.



"Saya sadar, saya sudah mendengar desas desus bahwa saya dengan Pak BW (Bambang Widjojanto-red) sudah jadi TO (target operasi-red)," ujar Samad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).



Samad, juga menyadari besarnya risiko sebagai penegak hukum dalam upaya memerangi tindak pidana korupsi.



"Ini saya sampaikan sebelum saya masuk KPK, saya wakafkan seluruh jiwa raga saya untuk negeri ini agar generasi anak cucu kita, mungkin pada akhirnya nanti kita tidak menikmati. Tapi, apa yang dilakukan teman-teman KPK akan menghasilkan sesuatu yang luar biasa bagi negeri ini. Negeri yang bebas korupsi," paparnya.



Pria asal Makassar, Sulawesi Selatan itu menambahkan, saat ini KPK telah dikriminalisasi dengan dua pimpinan KPK lainnya yang telah diadukan ke Mabes Polri, yakni Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain.



Selain itu, Samad juga mengaku foto-foto syur mirip dirinya bersama salah satu Putri Indonesia tahun 2015, adalah awal serangan dari para koruptor untuk melemahkan lembaga superbodi tersebut.



"Pertama adalah penyebaran foro-foto saya, kemudian penangakapan Pak BW, pelaporan pidana Pak Pandu, dan Pak Zulkarnain. Hari ini saya tersangka dan mungkin juga penyidik yang lain saya dengar sudah ditetapkan tersangka," sesalnya.



Jika saja para penyidik KPK ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri, lanjut Samad, maka lembaga antirasuah yang dipimpinnya itu akan pincang, dan akan kewalahan dalam memberantas para koruptor. "Kalau seluruh penyidik tersangka maka sudah dipastikan KPK akan lumpuh," tegasnya.



Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat telah menetapkan Ketua KPK, Abraham Samad, sebagai tersangka perkara dugaan pemalsuan dokumen. Dari keterangan yang dihimpun, rencananya Samad dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat, 20 Februari 2015.



POLRI: 21 Penyidik KPK terancam 12 Tahun



Sekadar informasi, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, menyatakan telah meminta jajarannya untuk menyelidiki dugaan kepemilikan senjata ilegal  21 penyidik KPK yang dulu bekerja di kepolisian.



Dirinya tak takut untuk menjadikan 21 penyidik itu menjadi tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.



"Jelas salah bila sudah menguasai senjata ilegal, UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Budi kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).



Menyusul para pimpinan KPK ditetapkan jadi tersangka pelanggaran pidana, Kabareskrim mengantongi laporan ditemukan bukti ada sekira 21 penyidik KPK bakal jadi tersangka.



21 Penyidik KPK Terancam Jadi Tersangka Senpi Ilegal



Sangkaan pelanggaran pidana itu, terbukti mereka menyimpan senjata api (senpi) ilegal. Ini akibat senpi yang selama ini dikuasai tidak dikembalikan ke Polri. Padahal, mereka sudah mengundurkan diri dari Polri, dan memilih menjadi penyidik KPK.



Budi mengakui, kasus itu sekarang masih dalam proses penyelidikan Bareskrim, dan sudah dilakukan pemeriksaan beberapa orang saksi, termasuk saksi ahli. Para penyidik KPK itu ada yang berpangkat Kompol dan AKBP.



Menurut Budi, alasan kepolisian menyelidiki kasus ini karena izin kepemilikan senjata milik 21 penyidik KPK sudah kadaluarsa. "Ya, izinnya tidak diperpanjang. Terakhir ada yang 2012, tapi rata-rata 2011 sudah mati," jelasnya.



"Kalau buktinya cukup terkait pelarangan penggunaan senjata api, ya pasti (tersangka). Saya kan sudah bilang, tapi tidak serta merta jadi tersangka. Kita lihat. Ini kan baru dugaan ya," pungkasnya.



Jumlah total penyidik di KPK ada sekira 40 penyidik, beberapa orang di antaranya penyidik berlatarbelakang Polri. Pada November 2014 lalu, terdapat 15 orang penyidik Polri memutuskan mengabdi ke KPK dan mundur dari Korps Bhayangkara.



sumber: okezone
















DISCLAIMER: Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi ATJEHCYBER. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar