Selasa, 13 Januari 2015

Ulama Kutuk Kartun Nabi Charlie Hebdo yang Baru






Tindakan ini adalah provokasi yang tidak bisa dibenarkan, melawan perasaan 1,5 miliar warga muslim



Majalah satir Prancis Charlie Hebdo bergeming dari serangan yang menewaskan sejumlah awaknya pekan lalu dengan tetap menerbitkan kartun Nabi Muhammad dalam sampul edisi.



Sebaliknya pemerintah Prancis mengumumkan telah menggelarkan 10.000 serdadu untuk menjaga keamanan kota.



Mingguan itu merilis halaman depan berjudul "tentang penyintas" yang terbit Rabu, berlatar 'hijau' dengan kartun Nabi di bawahnya.



Charlie Hebdo malah menyatakan akan mencetak hingga tiga juta kopi untuk edisi mendatang itu, padahal biasanya hanya mencetak 60.000 eksemplar.



Majelis Ulama Mesir hari ini mengutuk penerbitan kartun lain Nabi Muhammad dalam edisi terbaru majalah satir Prancis Charlie Hebdo sebagai provokatif.



"Tindakan ini adalah provokasi yang tidak bisa dibenarkan melawan perasaan 1,5 miliar warga muslim," kata otoritas muslim Mesir bernama Dar al-Ifta itu salam pernyataannya seperti dikutip AFP.



"Edisi (majalah) ini akan menimbulkan gelombang baru kebencian di Prancis dan masyarakat Barat. Apa yang sedang dilakukan majalah itu tidak menciptakan koeksistensi dan dialog budaya yang diinginkan kaum muslim," kata otoritas keagamaan Mesir itu.



Dar al-Ifta dikepalai oleh seorang mufti. Penasehat mufti, Ibrahim Negm, berkata kepada AFP bahwa otoritas muslim Mesir mengutuk serangan berdarah ke kantor majalah itu pekan lalu setelah menerbitkan satir mengenai Nabi Muhammad.



"Kami menyeru umat muslim tidak berpartisipasi dalam kekerasan. Kami mengutuk kekerasan dan menghormati kebebasan berpendapat. Namun di sisi lain haru memahami bahwa kami mencinta Rasulullah Muhammad SAW."
















DISCLAIMER: Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi ATJEHCYBER. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar