Kemenhub mengatakan Maskapai penerbangan AirAsia Indonesia melanggar ketentuan rute penerbangan yang sudah disepakati.
"Berdasarkan identifikasi kita, AirAsia sudah jelas salah karena tidak terbang sesuai persetujuan, dengan rute Surabaya-Singapura seharusnya 1246, malah 1357, karena itu kita bekukan (sementara izin rutenya)," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murdjatmodjo dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (5/1/2015).
AirAsia mengajukan rute penerbangan pada Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu (kode hari:1246). Ini sesuai izin penerbangan luar negeri periode "winter" 2014-2015 pada rute Surabaya-Singapura untuk AirAsia melalui surat nomor AU/008/30/6/DRJU/DAU pada 24 Oktober 2014,
Dalam pelaksanaanya, maskapai berbiaya murah tersebut dengan nomor penerbangan QZ8501 melakukan penerbangan pada Senin, Rabu, Jumat dan Minggu (kode hari 1357).
AirAsia seharusnya menyampaikan jadwal resmi yang diberikan kepada bandara asal dan bandara tujuan dan segera menyesuaikan slotnya masing-masing. Jika ada hari operasi yang tidak cocok, maskapai harus mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Ditjen Perhubungan Udara.
"Sampai sekarang surat permohonan perubahan hari operasi pun belum pernah diajukan kepada kami, artinya jadwal itu dianggap tidak masalah," katanya.
Ia mengakui pada periode "summer" memang AirAsia rute Surabaya-Singapura mendapat jadwal setiap hari (daily), yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu.
"Apakah perubahan jadwal pada periode winter telah dilaporkan kepada pihak Singapura, ini juga harus ditanyakan ke pihak AirAsia," katanya.
Terkait slot penerbangan, Djoko meluruskan bahwa masing-masing negara baik Indonesia maupun Singapura sudah memberikan slot selama tujuh hari untuk AirAsia melalui informasi dari Koordinator Slot Indonesia (IDSC) untuk domestik dan PT Garuda Indonesia untuk slot internasional.
Dia menjelaskan hak angkut yang dimiliki AirAsia hanya empat hari di rute Surabaya-Singapura, dan ketentuan hari tersebut ditentukan berdasarkan pengajuan maskapai yang bersangkutan.
"Sebelum mengajukan izin rute, maskapai harus mengantongi izin slot dan harus pairing (cocok) antara keberangkatan dan kedatangan, setelah itu terbitlah izin rute. Ini yang harus disepakati," katanya.
Ia menjelaskan hak angkut diatur dalam perjanjian hubungan udara bilateral dan pihak Singapura tidak tunduk kepada otoritas penerbangan sipil Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Hemmy Pamuraharjo menjelaskan dalam menentukan rute penerbangan, pihak Kemenhub tidak bisa mengubah usulan maskapai.
"Kemenhub tidak berhak menentukan apalagi mengubah rute yang maskapai usulkan, jangankan rute, slot pun tidak berhak," katanya.
Mantan Kepala IDSC tersebut mengatakan IDSC hanya menawarkan slot apabila slot yang diajukan maskapai tidak tersedia.
"IDSC dan Garuda Indonesia hanya event organizer, bukan penentu slot," katanya.
Penjelaskan Kemenhub tersebut menyusul persoalan pelanggaran izin yang disebut-sebut dikaitkan dengan jatuhnya pesawat QZ8501 pada Minggu, 28 Desember 2014 lalu yang menewaskan 155 penumpang dan tujuh kru pesawat. - See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/2167624/kemenhub-tegaskan-airasia-salah#sthash.ywNNwT2N.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar