Pemerintah Amerika Serikat (AS) marah dan mengecam keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mulai menyelidiki kejahatan perang di Gaza yang dilakukan serdadu Israel terhadap warga Palestina.
Pemerintah AS menyebut langkah ICC itu sebagai “ironi tragis”. ”Kami sangat tidak setuju dengan tindakan jaksa ICC hari ini,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Jeff Rathke dalam sebuah pernyataan.
”Ini adalah ironi yang tragis bagi Israel, bahwa mereka bertahan dari ribuan roket ‘teroris’ yang menyasar warga sipil dan lingkungan (Israel). Dan sekarang justru sedang diselidiki ICC,” lanjut Rathke yang menyindir Hamas dengan sebutan teroris, seperti dikutip Al Arabiya, Sabtu (17/1/2015).
Penyelidikan resmi dimulai oleh jaksa ICC pada Jumat kemarin. Dalam perang di Gaza, lebih dari 2 ribu warga Palestina di Gaza tewas. Sedangkan dari kubu Israel, 73 orang tewas.
Palestina sendiri sudah mengajukan diri untuk bergabung dengan ICC . Dengan bergabung itu, Palestina bisa mengajukan gugatan atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan militer Israel selama perang 50 hari di Gaza pada Juli hingga Agustus 2014 lalu.
AS juga berulang kali menentang Palestina untuk bergabung dengan ICC. Alasannya, Palestina bukan sebuah negara.
Sementara itu, Pemerintah Israel mengecam keputusan jaksa ICC yang mereka anggap sebagai "skandal".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar