Bagi Ketua PP Pemuda Muhammadyah Dahnil Anzar, Presiden Joko Widodo dianggap sebagai imam pemerintahan yang bersih dari korupsi. Jika Komisaris Jenderal Budi Gunawan tetap dilantik sebagai Kepala Polri, menurut dia, Presiden Jokowi batal "berwudu" untuk memimpin rakyatnya.
"Bila jokowi tetap ngotot angkat BG sebagai Kapolri, Jokowi batal wudu sebagai imam pemerintahan yang bersih, sebagai imam pemberantasan korupsi," ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Dahnil mengibaratkan memberantas korupsi seperti melakukan ibadah berjamaah. Ia lantas mengajak masyarakat untuk memerangi korupsi secara "berjamaah" dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan pimpinan KPK lainnya sebagai imamnya.
"Maka saya berdiri di belakang pimpinan KPK, kami mengajak berjamaah lawan korupsi. Dalam hal pemberantasan korupsi ikut imamnya ke Abraham Samad dan kawan-kawan. Mari berjamaah kalau Jokowi tetap ngotot," kata Dahnil.
Dahnil mengatakan, ia terus berada di belakang KPK untuk mendukung instansi tersebut. Ia menambahkan, komitmen Presiden Jokowi selama kampanye untuk membentuk pemerintahan yang bersih harus diwujudkan.
"Di saat awal kontestasi capres, Jokowi sampaikan akan bentuk pemerintahan bersih. Korupsi bottlenecking yang menghambat Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri untuk menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman. Persetujuan itu tetap diambil dalam sidang paripurna, Kamis (15/1/2015), meski pun Budi berstatus sebagai tersangka kasus korupsi.
Dari 10 fraksi, hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak proses seleksi calon kepala Polri dilanjutkan setelah Budi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara itu, sembilan fraksi lainnya berpendapat proses seleksi harus tetap dilanjutkan.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Budi Gunawan dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. (*kompas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar