Rabu, 07 Januari 2015

Palestina Resmi Bergabung dengan ICC





Sekjen PBB Ban Ki-moon mengatakan Palestina akan bergabung dengan Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mulai 1 April 2015.



Dalam pernyataan yang dilansir situs resmi PBB, Selasa (6/1), Ban Ki-moon mengatakan statuta itu akan mulai berlaku bagi Palestina pada 1 April.



Sebelumnya, Senin (5/1), pencatat ICC Herman von Herbel mengatakan PBB telah menerima dokumen Palestina yang menyatakan menerima yurisdiksi PBB. Langkah Palestina ini membuka jalan bagi ICC untuk menyelidiki dan mengadili kejahatan Israel selama perang 50 hari di Jalur Gaza.



Ketika Palestina mengakses Statuta Roma, Pengadilan Den Haag akan bisa mengadili pejabat Israel atas semua kejahatan yang mereka lakukan di Gaza dan Tepi Barat.



ICC mulai bekerja awal Juli 2002, ketika Statuta Roma diberlakukan sebagai dokumen dasar. Saat ini terdapat 122 negara yang terikat pada Statuta Roma, dengan menjadi anggota ICC.



AS, Israel, dan Sudan, tidak memiliki kewajiban hukum kendati mantan wakil mereka menanda-tangani statuta.



Langkah Palestina ini membuat Isarel marah. Pejabat Washington menilai langkah Palestina kontraproduktif, dan AS sempat mengancam akan menghentikan aliran bantuan dana kepada otoritas Palestina di Tepi Barat.



Israel lebih dulu melakukannya dengan membekukan bagian dari pajak sebesar 120 juta dolar AS.



Di sisi lain, presiden otoritas Palestina Mahmoud Abbas bergabung dengan ICC setelah Dewan Keamanan PBB menolak proposal resolusi negara Palestina.(*inl)





DISCLAIMER: Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi ATJEHCYBER. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar