Pemerintah Irlandia menyetujui mosi yang diusulkan oleh pihak oposisi untuk mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
Keputusan Irlandia tersebut menyusul keputusan negara-negara Uni Eropa lain. Sementara itu, sebagian negara lain hanya akan menyetujui Palestina merdeka jika disetujui Israel.
Mayoritas pemimpin Eropa frustrasi dengan sikap keras Israel yang kerap menghalang-halangi terciptanya perdamaian di kawasan Timur Tengah. Demikian seperti dilansir Reuters, Rabu (10/12/2014).
Partai oposisi Sin Fein mengajukan mosi kepada Pemerintah Irlandia agar secara resmi mengakui kedaulatan Palestina.
“Secara resmi megakui Negara Palestina berdasarkan batas-batas administratif pada 1967, yakni Yerusalem Timur sebagai ibu kota. Sebagai kontribusi positif untuk mendamaikan kedua negara Israel dan Palestina, sebagaimana resolusi PBB,” demikian isi mosi tersebut.
Selain itu, isi mosi juga mengakui bahwa permukiman Israel dan penyuluhan di Tepi Barat merupakan tindakan ilegal serta sangat mengancam pembentukan negara Palestina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar