Pengadilan Eropa memutuskan Rabu, Kelompok pejuang Palestina di Gaza, HAMAS harus dikeluarkan dari daftar hitam terorisme Uni Eropa, namun aset-asetnya masih akan tetap beku.
Masuknya HAMAS pada daftar teroris mulai 2001 tidak didasarkan pada penilaian hukum yang kuat tetapi pada kesimpulan yang diperoleh dari media dan Internet, kata Pengadilan Umum Uni Eropa dalam pernyataan.
Pengadilan menekankan bahwa keputusan menghapus HAMAS dari daftar teroris adalah semata berdasarkan pada alasan teknis dan tidak "menyiratkan pertimbangan substantif mengenai klasifikasi HAMAS sebagai kelompok teroris."
Pembekuan dana HAMAS juga sementara akan tetap dilakukan selama tiga bulan menunggu banding oleh Uni Eropa, kata pengadilan berbasis di Luksemburg itu.
Pengacara Hamas, Liliane Glock, mengatakan kepada AFP ia "puas dengan keputusan itu". (*inl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar