Rabu, 03 Desember 2014

DPR Prancis Akui Palestina, Murka Israel



Para anggota parlemen Prancis memberikan suara untuk mengakui negara Palestina lebih dari satu langkah simbolis yang terjadi pada waktu bangsa Palestina mendorong kasus mereka di Perserikatan Bangsa Bangsa.



Otoritas Palestina memperkirakan bahwa 135 negara di seluruh dunia sekarang telah mengakui Palestina sebagai satu negara, meskipun jumlah itu disengketakan, lapor AFP.



Yang terakhir mengakui adalah Swedia, yang membuat gerakan pada 30 Oktober, yang membuat kemarahan Israel.



Terlepas dari kerajaan Skandinavia, delapan anggota Uni Eropa - Republik Ceko, Slovakia, Hungaria, Polandia, Bulgaria, Rumania, Malta dan Siprus telah mengakui Palestina sebelum mereka masuk ke blok itu.



Tetapi di Uni Eropa tidak ada anggota kelas berat yang telah mengambil langkah ini.



Sebelum anggota parlemen Prancis, parlemen Inggris pada 13 Oktober telah memberikan pengakuan, meskipun suara itu tidak mengikat.



Kemudian, pada 18 November, majelis rendah Spanyol juga menyetujui dengan suara mayoritas gerakan menyerukan agar pemerintah Spanyol mengakui negara Palestina.



Prakarsa itu merupakan bagian dari tren di Eropa menuju pengakuan Palestina, hingga kemudian dilihat sebagai tujuan negosiasi, tetapi sekarang dilihat sebagai suatu cara untuk menunjukkan tekanan pada Israel guna meluncurkan kembali proses perdamaian yang hampir mati.



Orang-orang Palestina, yang sejak 2012 memiliki status pengamat di PBB, saat melakukan kampanye internasional yang luas dan ingin menyerahkan naskahnya kepada Dewan Keamanan PBB menuntut berakhirnya masa pendudukan Israel pada November 2016.



Pada tahun 2011, warga Palestina diakui sebagai negara anggota UNESCO, yang mendorong Amerika Serikat untuk menangguhkan pembayaran iurannya kepada organisasi internasional itu. (*ANT)





DISCLAIMER: Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi ATJEHCYBER. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar